Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat Lintang berangkat menuju sekolah diantar ibunya menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 6571 NQ.
Dalam kecelakaan tersebut, Lintang meninggal dunia setelah terlindas truk, sementara Sunarti mengalami luka parah dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo, Jawa Timur.
Menindaklanjuti kejadian ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengamankan sopir truk dengan nomor polisi L 9005 UL yang terlibat dalam insiden tersebut, yaitu Aris Yudianto (40), warga Kecamatan Banjar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur.
Dari penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan bahwa sopir tersebut melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal," ujar Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, Rabu (17/9/2025).
Rizki menjelaskan bahwa Satlantas Polres Gresik akan mengirimkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk.
Ia menegaskan bahwa jika perusahaan terbukti lalai dan membiarkan armada melanggar aturan secara berulang, rekomendasi pencabutan izin usaha akan ditempuh.
Rizki juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional dan meminta pihak perusahaan agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap armada mereka.
Sementara itu, Rizki berpesan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk, sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Rizki.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/17/133207478/kecelakaan-hingga-pelajar-tewas-di-gresik-sopir-truk-langgar-jam