Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan sejak Agustus hingga pertengahan September 2025 tercatat sebanyak 155 reklame telah ditertibkan.
"Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota," kata Zaini, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
"Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali," ujar Zaini.
Zaini menjelaskan, penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal dan merugikan daerah serta melanggar aturan.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya itu bervariasi mulai dari reklame usaha makanan, toko material hingga papan reklame layanan pesan antar.
"Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan," ujarnya.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.
Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame dan mengimbau agar mereka membongkar reklame secara mandiri.
"Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP," ucapnya.
Zaini memastikan bahwa penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
"Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/17/060449778/pemkot-surabaya-tertibkan-155-reklame-tidak-berizin