Jasa Raharja juga memberikan bantuan biaya pengobatan bagi para korban yang menjalani perawatan medis.
Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, penyaluran santunan dan bantuan itu melalu transfer ke rekening penerima.
Total uang yang dikeluarkan Jasa Raharja untuk santunan kepada ahli waris Rp 350 juta dan Rp 4 juta untuk keluarga salah satu korban tanpa ahli waris.
"Untuk santunan meninggal dunia sudah disampaikan untuk delapan orang yang meninggal dunia itu tujuh ada ahli warisnya," kata Dewi saat datang ke RSBS Jember, Senin (15/9/2025).
Tujuh dari delapan ahli waris masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.
Dewi menjelaskan, satu korban tewas sudah tak memiliki ahli waris lantaran ikut tewas dalam peristiwa kecelakaan di lereng Bromo pada Minggu (14/9/2025) lalu.
Korban tanpa ahli waris itu ialah Aiza Fahrani Agustin yang masih berusia 7 tahun.
"Jadi kami berikan biaya penguburan, bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," sebutnya.
Sedangkan bantuan kepada korban selamat yang mengalami luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Secara terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Jember, Buntaran, menjelaskan bahwa dalam Undang-undang ahli waris yang diakui ialah anak, istri, suami, dan orang tua.
"Sementara Aiza tak memiliki semuanya, orang tuanya ikut meninggal bersamanya," terang Buntaran.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/16/090038678/1-korban-tewas-kecelakaan-maut-bromo-tak-punya-ahli-waris-jasa-raharja