SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan atas video viral aktivitas paralayang di kawasan Gunung Bromo.
Menurutnya, seluruh aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo wajib mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan konservasi dan perizinan resmi.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan, atau mengganggu nilai-nilai budaya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Gunung Bromo, menurut dia, bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral.
"Bromo juga bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah ditetapkan UNESCO sejak 2015 lalu," ujarnya.
Khofifah menekankan pentingnya edukasi kepada para wisatawan di kawasan Gunung Bromo agar pengunjung lebih memahami kewajiban menjaga kelestarian alam sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
"Kita juga akan memperkuat edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal, agar Bromo tetap lestari, sakral, dan dihormati generasi kini maupun yang akan datang," ucapnya.
Unggahan video yang memperlihatkan seorang oknum paraglider melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @indonesian_mountains pada Rabu (10/9/2025).
Terlihat dalam video itu seorang pria dengan kostum dan helem putih melakukan aktivitas penerbangan paralayang dari Kawasan Penanjakan, terbang ke arah Gunung Batok, dengan parasut utama berwarna jingga.
Balai Besar TNBTS menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan oknum tersebut. Sebab, penerbangan paralayang dilarang di dalam kawasan TNBTS.
Namun, hingga hampir dua bulan berselang, pihak TNBTS belum juga menemukan identitas wisatawan yang melanggar norma setempat itu.
"Sampai sekarang, kami juga belum mengetahui identitas pelaku wisatawan yang menerbangkan paralayang," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/9/2025).
Rudijanta juga menegaskan kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi , sesuai dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Berdasarkan surat tersebut, akan ada ancaman sanksi adat yang akan diberikan bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger. Sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/15/175938378/wisatawan-main-paralayang-di-bromo-khofifah-tak-ada-toleransi