Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi membiru dan tanpa busana, yang segera dilaporkan warga kepada perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Karangploso mengungkap bahwa bayi tersebut sengaja dibuang pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa, AM (21) warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), asal Kota Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan.
"Setelah berhasil digugurkan, HNM membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (11/9/2025).
Bambang menjelaskan bahwa AM dan HNM menjalin hubungan sejak September 2024.
"Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan mereka diketahui oleh keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat untuk menggugurkan kandungan,” ujar Bambang.
Obat aborsi yang dikonsumsi AM dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang.
Setelah mengalami keguguran, jenazah bayi dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Ia mengaku membuang bayi itu di aliran karena tidak menemukan tempat pemakaman," bebernya.
Akibat perbuatan mereka, AM dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, HNM juga dikenakan UU Perlindungan Anak dan turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/11/100201478/pasangan-kekasih-berstatus-mahasiswa-di-malang-ditangkap-karena-buang-bayi