Salin Artikel

Tunjangan Fantastis Disorot, Ketua DPRD Jombang Tunggu Penyesuaian dari Pusat

JOMBANG, KOMPAS.com - Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan karena jumlahnya dinilai terlalu fantastis.

Terkait sorotan publik atas besaran tunjangan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, akhirnya buka suara.

Ia tidak menampik adanya tunjangan dengan nominal cukup besar yang diterima setiap dewan, termasuk para wakil ketua dan ketua DPRD Jombang.

Namun, kata Hadi, untuk menurunkan besaran tunjangan atau bahkan mencabut ketentuan adanya tunjangan, pihaknya masih menunggu penyesuaian dari pemerintah pusat.

“Apakah kabupaten Jombang mau mencabut? Ini bukan hanya persoalan mencabut. Tetapi sekarang ini pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan untuk tunjangan perumahan itu,” ujar Hadi di Kantor DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Sebagai informasi, selain gaji pokok, para pimpinan dan anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi setiap bulan.

Ketentuan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Jombang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.945.000 setiap bulan. 

Para wakil ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp 26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima sebesar Rp 18.865.000.

Di samping tunjangan perumahan, setiap anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000 per bulan.

Rujukan tunjangan

Hadi Atmaji menjelaskan, ketentuan pemberian tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Jombang, termasuk para pimpinan, dilatarbelakangi ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan rumah dinas untuk masing-masing pimpinan dan anggota dewan.


Tingginya biaya penyediaan rumah dinas, yang diikuti dengan keluarnya biaya rutin untuk perawatan dan pembelanjaan rumah tangga, membuat pihak eksekutif dan legislatif menyepakati penggantian dalam bentuk tunjangan perumahan.

“Konsekuensi ketika pimpinan dan anggota dewan itu memiliki rumah dinas, maka pembiayaan di rumah dinas itu menjadi tanggung jawab negara,” ungkap Hadi.

“Kalau dihitung-hitung, itu jauh lebih tinggi biayanya daripada dirupakan (diberikan) dalam bentuk tunjangan (rumah dinas) perumahan,” lanjut politisi PKB tersebut.

Menurut Hadi, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, serta SE Mendagri Nomor 188.31/7807/SJ tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“Antara ketua, pimpinan dan anggota itu berbeda. Itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari masing-masing jabatan itu,” ungkap Hadi.

Sesuai ketentuan, besaran tunjangan rumah jabatan untuk ketua DPRD disetarakan dengan luas bangunan maksimal 300 meter persegi, serta luas tanah maksimal 750 meter persegi.

Kemudian, tunjangan rumah jabatan untuk wakil ketua DPRD disetarakan dengan luas bangunan maksimal 250 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi.

Sedangkan untuk anggota DPRD, disetarakan dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi, serta luas tanah 350 meter persegi.

“Yang menjadi dasar sampai keluar angka segitu kan berdasarkan appraisal,” kata Hadi Atmaji.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memperoleh tunjangan yang lumayan fantastis.

Selain gaji pokok, para anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Tunjangan diterima setiap bulan, sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang, menuai kritik dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Menurut Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terlalu fantastis dan tidak realistis.

Dijelaskan, adanya tunjangan tersebut disebut tidak realistis sebab anggota DPRD Jombang merupakan warga Kabupaten Jombang dan tidak tinggal di luar daerah.

“Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujar Fatah, Selasa (2/9/2025).

Ia meminta agar regulasi yang mengatur pembenaran pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang tersebut dicabut.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/10/173350978/tunjangan-fantastis-disorot-ketua-dprd-jombang-tunggu-penyesuaian-dari

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com