Salin Artikel

Jadi Salah Satu Tuntutan Mahasiswa, DPRD Kota Malang Sebut Gaji GTT/PTT di Atas UMR dan Tertinggi Se-Malang Raya

Menurutnya, Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah nyata meningkatkan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Harvard menyatakan bahwa gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan sekolah negeri Kota Malang telah mengalami kenaikan signifikan.

"Pada APBD 2024, gaji guru GTT dan PTT di Kota Malang ditetapkan menjadi yang tertinggi se-Malang Raya. Angkanya ini berada sedikit di atas UMR, selisih Rp 100.000, yaitu jadinya sekitar Rp 3.100.000 hingga Rp 3.200.000." 

"Nah, GTT dan PTT untuk di APBD 2026 itu masih gajinya sebesar itu," ungkap Harvard pada Jumat (5/9/2025).

Ia membandingkan angka tersebut dengan kondisi sebelumnya, di mana GTT dan PTT hanya menerima honorarium antara Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000.

"Kenaikan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik," tambahnya.

Selain kenaikan gaji, Harvard juga menjelaskan kemajuan dalam status kepegawaian.

Dari total sekitar 1.500 GTT dan PTT, sebanyak 1.300 di antaranya telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN.

"Saat ini tersisa sekitar 200-an GTT dan PTT yang masih dalam proses. Namun, mereka yang tersisa ini tetap menerima gaji sesuai standar baru yang telah disahkan," ujarnya.

Harvard juga meluruskan perbedaan kewenangan pengelolaan gaji antara sekolah negeri dan swasta.

Ia menekankan bahwa intervensi Pemerintah Kota Malang hanya berlaku untuk GTT dan PTT di SD dan SMP negeri, sementara pengelolaan SMA berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan gaji di sekolah swasta. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing yayasan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memang menyalurkan bantuan operasional melalui dana BOSNAS dan BOSDA.

Namun, alokasi dana tersebut, termasuk untuk gaji guru, menjadi kebijakan internal sekolah swasta.

"Terkadang ada sekolah swasta dengan siswa sedikit namun biaya operasional tinggi. Pihak yayasan akan berembuk untuk menyesuaikan gaji guru. Ini sepenuhnya wewenang mereka, bukan kami di pemerintahan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/05/165502478/jadi-salah-satu-tuntutan-mahasiswa-dprd-kota-malang-sebut-gaji-gtt-ptt-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com