"Kami meminta kepada Institusi Pendidikan untuk tetap menjamin hak pendidikan dengan tidak mengeluarkan anak dari sekolah," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Budiyati dalam salah poin pernyataannya, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah agar anak-anak yang terkena dampak aksi kerusuhan mendapatkan bantuan dan dukungan yang memadai, termasuk bantuan hukum, psikologis, medis, dan shelter.
"Kepada pihak kepolisian, kami minta dalam menangani proses hukim anak dengan cara yang ramah anak agar tidak menimbulkan trauma sesuai protokol penanganan anak dalam situasi darurat dan berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Untuk masyarakat, pihaknya menyerukan agar keluarga menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, serta mengajak masyarakat, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Beberapa pernyataan tentang perlindungan anak tersebut dihimpun kelompok aktivis dan 12 lembaga perlindungan anak, yakni LPA Jatim, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (UKBH FH) Universitas Airlangga, Airlangga Center Justice of Human Rights (ACJHR) FH Unair, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), dan Jaringan Rakyat Peduli Keadilan (JARPEK).
Juga ada Wahana Visi Indonesia (WVI), Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Muda Jatim, ISCO Fondation Surabaya, Kontras Surabaya, Yayasan Embun Surabaya, dan Yayasan PLATO.
Tis'at Afriyandi, advokat dari UKBH FH Universitas Airlangga Surabaya mengatakan prinsip perlindungan hak anak diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak.
"Kami menegaskan bahwa setiap anak yang terlibat dalam demonstrasi, baik karena ajakan atau pemanfaatan, adalah korban yang wajib mendapat perlindungan dan pendampingan hukum secara penuh," jelasnya.
Seperti diketahui, buntut aksi massa berujung anarkis di Surabaya dan beberapa daerah di Jatim, polisi menangkap 580 orang demonstran.
Dari jumlah itu sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak.
Sebagian dari demonstran ada yang diproses untuk didalami tindak pidana, dan sebagian lagi dipulangkan.
Aksi massa terjadi di Surabaya akhir pekan lalu. Massa membakar fasilitas umum seperti pos polisi lalu lintas, markas Polsek hingga sisi barat Gedung Negara Grahadi.
Akibatnya, ruang kerja wakil gubernur Jatim hingga ruang staf Biro Umum Provinsi Jatim ikut dibakar massa.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/02/142431378/kelompok-aktivis-dan-pemerhati-anak-minta-sekolah-tak-keluarkan-siswa-yang