Sedan yang dikendarai Beky dalam perjalanan pulang dari Gedung DPRD Kabupaten Blitar itu dalam keadaan tidak berpelat nomor polisi ketika petugas tiba di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa tidak memasang pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran peraturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Iya, melanggar. Tidak boleh untuk kendaraan apapun jenisnya (jika) tanpa nopol,” ujar Rio melalui telepon, Senin (1/9/2025) malam.
Rio merujuk Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi nopol.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang yang sama, disebutkan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar Rp 500.000 jika melanggar ketentuan tentang pemasangan nopol.
Namun, kata Rio, pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap Wabup Beky atas pelanggaran tersebut.
Alasannya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan perlakuan penegakan hukum represif dari pihak kepolisian.
“Bisa juga dilakukan secara persuasif edukatif maupun peneguran,” tuturnya.
“Contohnya ketika menggelar razia dan menemukan pengendara motor tidak memakai helm, kami tidak lakukan penilangan, tapi hanya teguran saja. Jadi melihat situasi dan kondisinya,” kata dia.
Rio mengeklaim bahwa sikap persuasif dan edukatif atas pelanggaran peraturan lalu lintas itu diberlakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga biasa maupun pejabat seperti Beky.
Dia pun berjanji akan menyampaikan teguran kepada Beky atas temuan tidak terpasangnya pelat nopol pada sedan BMW M4 yang mengalami kecelakaan tunggal itu.
“Nanti akan kami sampaikan. Lisan saja,” kata Rio.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa sebenarnya pelat nomor sedan milik Beky tersebut sebelumnya terpasang baik di bagian depan maupun belakang mobil.
Diduga, pelat nomor itu sengaja dilepas setelah kecelakaan tunggal itu terjadi, entah apa alasannya.
Tentang tidak terpasangnya pelat nomor polisi itu, kata Rio, diketahui ketika petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Terlihat, sedan mewah itu tersangkut bagian depannya pada pembatas jalan.
Selanjutnya, polisi mencari tahu identitas pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil milik Beky, yakni B 1407.
“Untuk data nopol kendaraan tersebut, B 1407. Saya dapat info dari anggota. Nopol itu terdaftar. Sesuai,” ujarnya.
Sedan mewah BMW M4 tersangkut di pembatas jalan simpang empat Kanigoro, Blitar, Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kurang dari 5 menit setelah kejadian, awak media mendatangi lokasi namun tidak mendapati keberadaan Beky.
Bahkan, pelat nomor polisi yang sebelumnya terpasang telah dicopot dari sedan tersebut.
Hingga kini, tidak diketahui apa maksud dari pencopotan pelat nopol tersebut.
Tidak adanya pelat nopol itu sempat membuat awak media kesulitan memastikan fakta bahwa sedan tipe coupe itu adalah mobil yang dikemudikan Beky.
Apalagi, petugas kepolisian di lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui siapa pengemudi dan pemilik sedan.
Di sisi lain, ketika sedang mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, awak media menyaksikan Beky memasuki ruang kemudi sedan tersebut dan menggeber-geber mobil berknalpot racing itu sebelum melaju meninggalkan Gedung DPRD.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/02/060923078/sedan-bmw-m4-wabup-blitar-beky-herdihansah-tanpa-nopol-saat-polisi-datangi