Dia melakukan akad gadai sawah seluas 500 meter persegi dengan Kepala Desa Suboh, Kecamatan Suboh dengan harga Rp 50 juta.
Namun, sampai sekarang, proses pengerjaan sawahnya belum diterima.
Setelah setahun menunggu, akhirnya dia meminta uangnya kembali.
"Serah terima uang awal sudah, namun proses alih tangan untuk pengerjaan sawahnya tidak diberikan. Setelah saya minta kembali uangnya, oleh dia tidak diberikan. Sudah setahun saya tagih, namun tetap tidak diberi," kata Wawan, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, saat akad gadai sawah sudah ada hitam di atas putih dengan meterai Rp 10.000.
Tidak hanya itu, ada bukti foto yang sangat mendukung. Dengan adanya data-data tersebut, Wawan melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo.
"Sudah saya laporkan ke Polres Situbondo, pasal yang masuk mungkin pasal penipuan," katanya.
Wawan melaporkan kasus yang merugikannya itu pada 19 Agustus 2025 dengan nomor STTLPM/231.SATRESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, sudah menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades Suboh, yakni Fitriah.
"Sudah masuk dan sedang dilaksanakan penyelidikan sesuai laporan," kata Agung.
Kepala Desa Suboh, Fitriah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberi respons atau balasan. Demikian juga saat ditelepon melalui telepon seluler.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/28/214936878/merasa-ditipu-dengan-modus-gadai-sawah-warga-situbondo-laporkan-kades