Salin Artikel

Siapa Hakim Itong, Eks Terpidana Korupsi yang Berstatus ASN PN Surabaya?

PN Surabaya telah menerima surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan Itong sebagai ASN.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” kata Humas PN Surabaya, Pujiono, Rabu (27/8/2025).

Dalam perkembangannya, pihak Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengangkatan Itong sebagai ASN PN Surabaya hanya sebagai syarat pemberhentian tidak hormat terhadapnya. 

Itong merupakan mantan terpidana kasus suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ia diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp450 juta.

Mulanya, Itong divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan penjara 7 tahun, namun akhirnya diputuskan 5 tahun pada tahun 2022 silam.

Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Itong, KPK saat itu menangkap dua orang lainnya, yakni panitera pengganti Mohammad Hamdan dan kuasa hukum PT SGP, Hendro Kasiono.

Dari mereka bertiga, KPK menyita uang Rp 140 juta.

Dalam kasus tersebut, Hendro ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya,aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Untuk memuluskan aksinya, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap kepada para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu.

Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Mengutip dari laman e-LKHPN, Itong pernah bertugas di PN Bale Bandung pada 2018 lalu dan menjadi hakim di PN Surabaya mulai 2020 hingga 2022.

Itong melaporkan harta kekayaannya ke LKHPN terakhir pada 31 Desember 2019 dengan total Rp 2.402.626.499.

Ia memiliki luas tanah dan bangunan senilai Rp 930.000.000, mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 200.000.000, harta bergerak lainnya Rp 22.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.250.126.499.

Selama menjabat sebagai hakim PN Surabaya, Itong banyak menangani kasus, salah satunya pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/28/162249778/siapa-hakim-itong-eks-terpidana-korupsi-yang-berstatus-asn-pn-surabaya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com