Mobil yang dicuri jenis pikap dengan nomor polisi N 1531 YG dan diketahui milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, mobil itu dilaporkan dicuri pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.
Siangnya, polisi menemukan mobil tersebut sedang diparkir di Kantor Bumdes Curah Petung.
Lapangan tersebut dijadikan Bumdes sebagai tempat berternak kambing yang menjadi salah satu unit usaha milik Desa Curah Petung.
Saat ditemukan, mobil diparkir rapi dan ditutupi jaring paranet serta kayu sirap.
"Mobilnya dicuri Sabtu pukul 02.45 WIB dini hari, pemiliknya lapor jam 6 pagi, siangnya sekitar jam 9 pagi kita temukan berada di lapangan Bumdes," kata Alex di Mapolres Lumajang, Selasa (26/8/2025).
Selain menemukan mobil curian, polisi menangkap satu orang bernama Imam (41), warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
"Satu orang yang diduga kuat sebagai penadah kita amankan, saat itu yang bersangkutan juga sedang kerja bakti di lapangan bersama warga lain," ujar dia.
Alex mengatakan, sebelum mobil dicuri dan diparkir di Bumdes, Imam sempat berkomunikasi dengan dua orang pelaku pencurian yang bernama Sanur dan Nasun.
Dalam komunikasinya, Imam mengarahkan kedua pelaku pencurian untuk meletakkan mobil curian itu di Bumdes Curah Petung.
"Tersangka ini berkomunikasi dengan dua pelaku pencurian yang saat ini masih kita kejar, dia mengarahkan ke mana mobil ini harus diletakkan," ujar Alex.
Setelah didalami, ternyata Imam merupakan buron polisi selama empat tahun sejak 2021.
Kini, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, dua pelaku pencurian, yakni Sanur dan Nasun, masih dalam pengejaran polisi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/26/180229678/polres-lumajang-temukan-mobil-curian-di-kantor-bumdes-1-orang-ditangkap-2