MALANG, KOMPAS.com - Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, tarif PBB di Kota Malang dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menggratiskan PBB bagi puluhan ribu warga pada tahun 2026 mendatang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkot untuk tidak membebani masyarakat.
"Tarif PBB tidak akan naik. Malah, Kota Malang tahun depan, kami akan menggratiskan (PBB) bagi mereka yang di bawah Rp 30 ribu, di tahun 2026," ujar Wahyu pada Minggu (24/8/2025).
Kebijakan ini akan berlaku meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur penerapan single tariff atau tarif tunggal.
Wahyu menjamin bahwa penerapan regulasi tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh warga.
"Memang Perda Nomor 1 Tahun 2025 sudah ditetapkan. Meskipun single tariff, tetapi di Kota Malang, kami punya rumusan yang membuat PBB yang dibayarkan oleh warga tidak akan naik," katanya.
Penjelasan Bapenda Malang
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif PBB.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB di bawah Rp 30.000 akan menyasar sebanyak 57.311 warga pada tahun 2026 mendatang.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama masa kepemimpinan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
"Memang tidak ada kenaikan tarif. Soal naik atau tidak, itu kebijakan kepala daerah, dan setahu saya tidak ada rencana naik. Malah, kami tahun depan akan menggratiskan 57.311 warga kami," kata Handi.
Handi juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Menurutnya, potensi kehilangan pendapatan yang diperkirakan hanya sekitar Rp 1 miliar dapat ditutup dari optimalisasi sektor pajak lainnya.
Bagi Pemkot, menurutnya, manfaat sosial yang diterima puluhan ribu warga jauh lebih besar nilainya.
"Tergerus hanya Rp 1 miliar, tetapi itu membawa dampak positif besar bagi kemaslahatan puluhan ribu warga. Kehilangan nilai segitu, kami bisa menebus itu dari pajak lainnya," ungkap Handi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/24/143804378/pbb-di-malang-dipastikan-tak-naik-57-ribu-warga-digratiskan-pada-2026