Keberadaan KMP yang berbasis kelurahan sebanyak 34 titik di Kota Pasuruan ditempatkan di kantor kelurahan, tetapi tidak ada aktivitas bahkan dibiarkan saja. Mereka mengandalkan modal yang selama ini sudah dijanjikan.
"Ya memang tidak ada apa-apa. Apa yang mau dikerjain, modal juga gak ada," ujar Nur Mahuda, Ketua KMP Kepel Kota Pasuruan, Jum'at (22/08/2025).
Dia menyebutkan, sejak awal peluncuran KMP yang dibuka secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dia hanya mengantongi Surat Keputusan sebagai Ketua KMP Kelurahan Kepel.
Hanya pertemuan beberapa kali saja dengan pengurus, belum ada aktivitas kegiatan usaha koperasi, baik simpan pinjam maupun usaha jual beli.
"Dulunya kami mengira ada modal dari Pemerintah. Tapi sampai sekarang gak ada. Ya menunggu saja, sudah maunya bagaimana," kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan, Hakiki, menyebutkan pihaknya hanya bersifat mendampingi terhadap keberadaan KMP.
Sebab sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak bisa melakukan intervensi secara langsung.
Semua tergantung pada pengurus dan anggota koperasi terkait usaha yang dilakukan.
"Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak bisa memberikan modal langsung ke KMP. Saat ini yang bisa dilakukan pengurus KMP, ya mereka sendiri. Karena prinsip pendirian koperasi dari anggota untuk anggota," kata dia.
Berdasarkan hasil pemantauannya, 34 KMP di Kota Pasuruan memang masih mencari anggota koperasi.
Sedangkan legalitas, mulai dari Surat Keputusan KMP, Akun Mikrosit, serta NPWP sudah terpenuhi. Sebab pada pembentukan badan hukum KMP pada 15 Juli 2025 lalu, semua syarat sudah terpenuhi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/22/161024878/tak-ada-modal-koperasi-merah-putih-di-kota-pasuruan-tak-ada-aktivitas