Sidak ini menindaklanjuti dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan lebih dari 160 warga, mayoritas dari Surabaya.
“Alhamdulillah, hari ini kami memediasi pengembang dengan para korban bersama Ibu Mimik. Kolaborasi ini penting karena banyak korban dari Surabaya, meski lokasi proyeknya di Sidoarjo,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.
Kuasa hukum korban, Tjetjep M. Yasin mengungkapkan, tanah yang dijual PT MTB belum berstatus hak milik atas nama pengembang.
Padahal, setiap korban telah membayar lebih dari Rp 100 juta per unit, baik secara lunas maupun cicilan, dengan beberapa di antaranya membeli lebih dari satu kavling.
“Pengembang menjual sesuatu yang tidak ada. Banyak korban yang mendapatkan perjanjian notaris, tapi tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris,” tegas Yasin.
Ia juga menyoroti adanya Ikatan Jual Beli (IJB) palsu yang digunakan sebagai modus penipuan.
Dalam IJB tersebut, terdapat klausul bahwa pembatalan hanya akan mengembalikan 60 persen dana, namun tanah kavling yang dijanjikan siap urug ternyata tidak pernah direalisasikan.
Yasin mendesak PT MTB untuk mengembalikan dana korban secara penuh. “Ada Pak Wawali dan Ibu Wabup di sini. Tinggal akui kesalahan dan kembalikan 100 persen,” ujar dia.
Setelah mediasi yang berlangsung panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, akhirnya mengakui kesalahannya.
“Saya tidak pernah berniat menipu. Saya salah dan meminta maaf sebesar-besarnya. Saya berterima kasih atas kehadiran panjenengan semua,” kata dia.
Yudha berjanji akan mengembalikan dana korban secara penuh dengan skema lima korban per bulan mulai September 2025, tanpa cicilan.
Untuk memastikan komitmen ini, Yasin akan mengawal kasus dengan membuat perjanjian resmi di hadapan kepolisian.
“Kami akan buat kesepakatan di depan polisi, disaksikan pihak berwenang. Saya juga mohon bantuan Ibu Wabup untuk berkoordinasi dengan Polres,” ujar Yasin.
Cak Ji mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.
“Banyak oknum yang memperkaya diri dengan menjual aset yang bukan haknya. Pastikan keaslian dokumen sebelum bertransaksi,” tegas Cak Ji.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/22/095119878/armuji-sidak-kasus-penipuan-kavling-di-sidoarjo-pengembang-janji-ganti-rugi