Kepala Desa (Kades) Geger Budiman ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini dia belum ditahan karena penyidik menilai dia kooperatif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, Budiman rutin melapor ke polres setiap hari.
“Pelaku cukup kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Hafid di Bangkalan, Jumat (22/8/2025).
Berkas perkara Budiman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses lebih lanjut. “Proses hukum tetap berjalan,” tambah Hafid.
Meski begitu, polisi belum membeberkan peran spesifik Budiman dalam bentrokan tersebut. Penyidik berdalih, informasi itu masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Kronologi kasus
Konflik ini bermula dari kesalahpahaman di jalanan pada April 2025.
Saat itu, Budiman, yang baru pulang dari sebuah hajatan, terjebak macet. Ia mengklakson untuk menyapa seorang teman di depan kendaraannya.
Namun, bunyi klakson tersebut memicu kemarahan MDH (23), warga Desa Geger, yang kemudian menantang Budiman untuk carok (duel).
Budiman mengabaikan tantangan tersebut dan pulang ke rumah. Di rumah, Budiman menceritakan kejadian itu kepada BS (55), warga desa yang sama.
Amarah pun pecah, hingg BS mendatangi MDH, yang berujung pada aksi saling bacok. BS mengalami luka di pelipis kiri, sedangkan MDH terluka di lengan kiri.
Pasca-insiden, salah satu korban dibawa ke Puskesmas Geger, diikuti sekelompok warga yang membawa parang, memicu ketegangan lebih lanjut.
Istri MDH dan kubu BS saling melapor ke Polsek Geger. Akibatnya, BS dan MDH juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/22/094106978/jadi-tersangka-bentrok-berdarah-di-bangkalan-berkas-kades-geger-dilimpahkan