Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan resto.
Bahkan mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
“Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
“Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
Sebelum mendapat tagihan royalti, hotel dan resto di Jawa Timur tidak pernah mendapat sosialisasi dari LKMN sehingga menimbulkan kebingungan.
“Sampai sekarang belum pernah ketemu terus sosialisasi. Minggu-minggu ini kami undang karena kebingungan masing-masing hotel dan resto,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, penagihan royalti lagu ke hotel dan resto selama ini tidak transparan.
Mulai dari pihak penagih, perhitungan, dan distribusinya masih belum jelas.
“Sebetulnya mereka (penagih royalti lagu) juga kalau saya pernah diskusi itu tidak terlalu paham-paham sekali gitu tentang PP dan Undang-Undang ini,” terang Dwi.
Untuk mengantisipasi pembayaran royalti lagu, maka pihak hotel dan resto di Jawa Timur saat ini memilih tidak memutar musik selama penerapan aturan belum jelas
“Bukan berarti kita tidak mau bayar lho, kita mau menghargai karya ciptaan bangsa atau luar negeri atau siapapun. Tapi dengan aturan yang benar dan tidak memberatkan,” tegaskan.
Sebab, dampak dari adanya pembayan royalti lagu ini hotel dan resto kerap mendapat komplain dari pelanggan karena suasana tempat yang dinilai sepi tanpa musik.
Selain itu, hotel dan resto juga turut terdampak efisiensi anggaran.
Maka dari itu, PHRI Jatim mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU tentang hak cipta agar penerapannya bisa dijalankan secara transparan dan adil.
“Kita mendesak bersama-sama, PHRI Indonesia kepada pemerintah untuk merevisi UU dan PP tentang karya hak cipta. Dikaji ulang cara penagihannya sampai distribusinya,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/20/092752778/phri-jatim-hotel-dan-resto-sudah-ditagih-royalti-lagu-sejak-2-tahun-lalu