Penangkapan NIS dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti, Gresik, bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor.
Melalui pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap NIS yang terlibat dalam pencurian di wilayah hukum Polsek Menganti.
NIS diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat di Masjid Miftakul Huda, Desa Sidojangkung, dan di Mushola Thorikul Huda, Desa Domas.
Ia juga diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio di salah satu masjid di Kecamatan Kedamean, serta mencuri Honda Beat di masjid di Kecamatan Balongpanggang.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, sebanyak dua kali.
Kapolsek Menganti, AKP Moh Dawud, menjelaskan bahwa NIS tertangkap setelah mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Sepeda motor tersebut terparkir di sekitar Mushola Miftahul Huda saat kejadian pada Minggu (22/6/2025).
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Dawud, Selasa (19/8/2025).
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 dengan nomor polisi W 3141 KS, serta Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi S 1052 PM yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian juga telah diamankan.
Korban melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta akibat kejadian tersebut.
Dawud menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Polsek Menganti, yang berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian terdekat, atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” ucap Dawud.
NIS kini dijerat polisi dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/19/164046778/pelaku-curanmor-di-menganti-gresik-tertangkap-setelah-curi-di-6-lokasi