Dari jumlah tersebut, terdapat enam narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan 11 narapidana, bebas murni.
Ketua Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana menjelaskan, pada awal Agustus 2025, pihaknya mengusulkan 705 narapidana secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hasilnya, 596 narapidana yang dikabulkan mendapatkan remisi, 21 narapidana masih dalam proses, dan 88 tidak memenuhi syarat.
"Dari remisi yang didapat tersebut terbagi dalam Remisi Umum I (RUI) dengan pengurangan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan dan Remisi Umum II langsung bebas," ungkap dia, Minggu (17/08/2025).
Sedangkan dari rincian pengurangan masa tahanan pada golongan RUI, yakni satu bulan 51 orang, dua bulan 92 orang, tiga bulan 176 orang, empat bulan 151 orang, lima bulan 98 orang, dan enam bulan enam orang.
Selanjutnya, yang mendapatkan Remisi Umum II dengan bebas langsung adalah 11 orang.
Dari ratusan narapidana tersebut, yang mendapatkan remisi merupakan narapidana dari berbagai jenis kasus, mulai dari kasus narkoba, penipuan, penganiayaan, kesehatan, kekerasan terhadap anak, hingga kasus korupsi.
"Sekitar 75 persen yang mendapatkan remisi merupakan kasus narkoba. Karena penghuni lapas sebagian besar merupakan narapidana yang terjerat kasus narkoba."
"Ada juga enam orang narapidana kasus korupsi yang juga dapat remisi," sambung Tri Wibawa.
Pihaknya berharap, 11 narapidana yang sudah mendapatkan remisi dan langsung bebas tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun dari 11 narapidana tersebut, enam di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dan perampokan.
"Selama di lapas, mereka sudah mendapat sejumlah bekal keterampilan dan mental agar dapat hidup bermasyarakat dengan baik ketika sudah bebas. Jangan sampai diulangi lagi," sebut Tri Wibawa.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/17/133229078/hut-ke-80-ri-596-napi-di-pasuruan-dapat-remisi-11-langsung-bebas