Salin Artikel

Sempat Buron, Sopir yang Tabrak Pengendara Motor di Gresik hingga Tewas Ditangkap di Tuban

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kecelakaan melibatkan truk bernomor polisi S 9915 UB yang dikemudikan A'an dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Akibat insiden tersebut, Priya meninggal dunia, sementara Nabila (21), yang dibonceng, mengalami luka.

Pasca-insiden, A'an tidak berinisiatif menolong korban atau melaporkan kejadian tersebut.

Ia memilih melarikan diri dari lokasi dan berusaha menghilangkan jejak, mengingat kondisi lalu lintas saat itu masih cukup sepi.

Kejadian baru diketahui pengguna jalan lain yang melintas beberapa saat setelahnya, yang kemudian berusaha menolong dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sayangnya, nyawa Priya tidak tertolong, sementara Nabila dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik untuk perawatan medis.

"Kami kemudian melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Rizki.

Setelah enam hari, pihak kepolisian berhasil menangkap A'an di Kabupaten Tuban saat ia beristirahat.

"Sopir kami amankan di Tuban, pada saat sedang beristirahat, bersembunyi," kata Rizki.

Rizki menambahkan, "Sengaja tidak menolong. Selama enam hari usai kejadian, tersangka ini tidak melapor dan juga tidak menolong korban."

Dalam pemeriksaan, A'an mengaku melarikan diri dan tidak menolong korban karena panik, meskipun ia sempat mengganti spare part truk yang rusak setelah insiden.

"Berdasar hasil pemeriksaan, kendaraan truk melanjutkan perjalanan karena pengemudi panik. Meski dia (A'an) sempat mengganti spare part truk yang rusak, dan melanjutkan pekerjaan seperti biasa sebelum kami amankan," ujar Rizki.

Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/16/120110378/sempat-buron-sopir-yang-tabrak-pengendara-motor-di-gresik-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com