Salin Artikel

Polres Ngawi Tangkap Mafia Pupuk Bersubsidi Ilegal, 7 Orang Jadi Tersangka

Dari penyidikan kasus itu, polisi menahan dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Kamis (14/8/2025) menyatakan 7 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.

Ketujuh tersangka ditahan setelah polisi berhasil mengamankan 2 truk berisi 356 sak atau 17,8 ton pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Ngawi.

“7 tersangka yang ditangkap yakni inisial MR dan AF sebagai sopir truk, ZH dan AM sebagai pengecer kios pupuk bersubsidi, ZA dan NH sebagai perantara dan B sebagai pemilik pupuk,” ujar Charles.

Charles mengatakan kasus itu terungkap saat tim Satreskrim Polres Ngawi mendapatkan informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Madura yang masuk ke Kabupaten Ngawi pada akhir Juli 2025.

Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan 2 truk membawa muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Merk Phonska dari Probolinggo untuk dikirim ke Kabupaten Ngawi.

Dari keterangan sopir truk tersebut, polisi mendapatkan informasi pupuk subsidi ilegal itu diperoleh dari pengecer (kios) resmi penyalur pupuk subsidi yang berada di Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya Unit Pidsus Satrekrim Polres Ngawi melakukan pengembangan ke Probolinggo hingga akhirnya menangkap 3 orang pengecer (kios), 2 orang selaku perantara dan seorang pemilik pupuk.

“Jadi pupuk subsidi tersebut merupakan sisa jatah gapoktan yang tidak diambil oleh petani di pengecer (kios) penyalur pupuk subsidi lalu dijual ke Kabupaten Ngawi,” ungkap Charles.

Charles mengatakan para tersangka menjual pupuk subsidi ilegal dengan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Satu sak pupuk NPK merk Phonska seberat 50 kilogram dijual Rp 180.000.

Padahal HET satu sak pupuk NPK merk Phonska hanya Rp 115.000.

Ia menambahkan tersangka NH sudah dua tahun menjual pupuk subsidi di luar RDKK dan di atas HET kepada petani disekitar rumahnya di Kabupaten Probolinggo.

Sementara mata rantai mafia penjualan pupuk bersubsidi ilegal dimulai dari pengecer (kios) yang menjual di atas HET menjadi Rp 120.000.

Selanjutnya dijual oleh tersangka NH, warga Kabupaten Probolinggo kepada B, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dengan harga Rp 135.000.

Terakhir tersangka B menjual pupuk bersubsidi ilegal itu di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp 180.000 per sak.

Terhadap kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal 110 juncto Pasal 35 (2), Pasal 36 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/14/215746578/polres-ngawi-tangkap-mafia-pupuk-bersubsidi-ilegal-7-orang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com