PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan.
Pajak ini dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Fattah terpaksa memecahkan celengan anaknya yang berisi uang koin lantaran pajak yang harus ia bayar naik drastis, dari Rp 300.000 menjadi Rp 1,2 juta.
Meski merasa berat, ia tak menawar nominal tersebut dan memilih tetap taat membayar pajak.
"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300.000 langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," katanya, dilansir TribunJatim.com.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono menyampaikan, kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Menurutnya, di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam, sehingga berdampak langsung pada tarif pajak.
Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen.
"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta," ujarnya.
Bukan keputusan sepihak
Ia menegaskan, kenaikan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.
Namun, Hartono juga menyampaikan, tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi.
Ia pun berharap, masyarakat bisa memahami penyesuaian NJOP adalah bagian dari pembaruan sistem pajak daerah.
Bapenda juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan survei ulang dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
"Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Kami akan turun ke lapangan dan menilai ulang jika memang ada ketidaksesuaian," kata dia.
PBB-P2
Dilansir dari bapenda.banggaikab.go.id, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan.atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian bangunan yakni jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya.
Hal yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut yakni jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga/dergama khusus, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.
Adapun subjek dan wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas pembangunan.
Sementara itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PBB Warga Jombang Naik dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Bapenda: Ada yang Sampai Ribuan Persen."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/13/134744378/pbb-p2-di-jombang-ada-yang-naik-nyaris-1000-persen-dari-rp-11-juta-jadi-rp