Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya telah meneken surat edaran bersama tentang penggunaan sound sistem atau pengeras suara.
Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Antara lain, tingkat kebisingan untuk kegiatan karnaval yang menggunakan sound sistem dibatasi 85 desibel.
Sedangkan, penggunaan sound sistem statis atau diam di tempat terbuka maupun tertutup diperbolehkan mencapai 120 desibel.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan yang sama di tingkat kabupaten yang akan menerjemahkan aturan provinsi secara lebih teknis.
"Kita akan segera membuat surat edaran yang sama untuk penyelenggaraan kegiatan menggunakan sound," kata Indah di Lumajang, Senin (11/8/2025).
Indah menjelaskan, aturan yang akan dibuat di tingkat kabupaten nantinya juga akan disepakati bersama oleh Forkopimda Kabupaten Lumajang.
"Nanti akan ditandatangani bupati, kapolres, dan dandim," jelasnya.
Indah menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan yang menggunakan sound sistem.
Namun begitu, beberapa ketentuan tetap harus dipatuhi oleh pegiat sound sistem agar tidak ada yang merasa terganggu maupun dirugikan.
Di antaranya, penyelenggaraan pesta rakyat menggunakan sound sistem harus dipastikan tidak mengandung penyalah gunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, dan provokasi.
"Yang terpenting jangan ada yang dirugikan, harus tertib, kondusif, dan tidak ada kegiatan yang melanggar norma sosial kita," tegasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/11/151132878/pemprov-jatim-keluarkan-aturan-sound-horeg-bupati-lumajang-siapkan-aturan