SURABAYA, kompas.com - Kendaraan pengangkut pengeras suara atau sound system wajib mematikan suara jika melintasi lokasi tertentu di Jatim.
Hal itu tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.
Lokasi tertentu yang dimaksud yakni tempat ibadah pada waktu pelaksanaan ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, dan rumah sakit.
Selain itu saat melintasi ambulans yang mengangkut orang sakit, serta di lingkungan pendidikan yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.
Aturan tersebut berlaku untuk kategori pengeras suara nonstatis atau tidak menetap di lokasi tertentu.
Sedangkan untuk kategori statis, pengeras suara wajib dibunyikan di tempat yang ditentukan sesuai izin kepada kepolisian.
"Dari lokasi persewaan ke lokasi yang ditentukan sesuai izin, pengeras suara tidak boleh dibunyikan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sabtu (9/8/2025).
SE menurut Khofifah juga mengatur kendaraan yang mengangkut pengeras suara.
"Kendaraan harus sesuai dengan aturan uji kelayakan kendaraan (Uji Kir)," terangnya.
Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker.
SE diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/09/212937078/kendaraan-sound-horeg-melintas-wajib-matikan-suara-di-6-lokasi-ini