PASURUAN, KOMPAS.com - Pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Kota Pasuruan, Jawa Timur, masih tinggi.
Rata-rata, pengajuan dispensasi nikah dini disebabkan oleh hamil di luar nikah.
Tiga bulan terakhir, terdapat 16 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan.
"Tren pernikahan di usia muda memang masih ada melalui pengajuan dispensasi kawin. Bulan Mei tiga pengajuan, Juni lima pengajuan dan Bulan Juli delapan pengajuan," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Pasuruan, A. Zahri, Kamis (7/8/2025).
Zahri menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah tidak semuanya dikabulkan. Semua hakim harus mempertimbangkan dan memperhatikan sejumlah faktor. Mulai dari rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau puskesmas, rekomendasi pendamping (psikolog) dan dukungan moral dari kedua belah pihak keluarga.
"Misalnya yang menjadikan adanya pengajuan kawin karena kondisi kesehatan atau hamil di luar nikah harus ada rekomendasi dari puskesmas," katanya.
Sedangkan faktor yang mendorong pengajuan dispensasi kawin di antaranya karena hamil di luar nikah, melakukan hubungan intim pada usia remaja serta kondisi sosial.
"Misalnya ada anak muda sering keluar bareng kemudian pacaran, akhirnya pihak keluarga mendorong untuk menikahkannya karena malu sama tetangga," tambahnya.
Meski banyak yang mengajukan dispensasi nikah, Pengadilan Agama Pasuruan tidak serta merta langsung mengabulkannya.
Pihaknya tetap memperhatikan kesiapan kedua pasangan, baik secara psikologis maupun ekonomi. Karena faktor tersebut dapat memengaruhi langgengnya rumah tangga.
"Misalnya calon suami belum paham betul terkait masalah pengetahuan agama ya harus dipersiapkan, butuh beberapa kali sidang. Jangan sampai baru nikah, ada cekcok dengan pasangannya kemudian gugat cerai," pesannya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/07/125315278/pernikahan-dini-di-kota-pasuruan-masih-tinggi-apa-penyebabnya