Permohonan ini disampaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rudi menegaskan bahwa jika penggunaan kapasitas delapan subwoofer dianggap membahayakan kesehatan warga rentan, pihaknya akan memastikan panitia di setiap desa mengevakuasi warga yang sakit, bayi, dan manula yang tinggal di sepanjang rute karnaval.
“Panitia harus mendapatkan pernyataan kesediaan dari lingkungan yang dilewati, mengevakuasi orang sakit, bayi, dan lainnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan Rudi mewakili para kepala desa, mengingat sekitar 60 persen dari 220 desa di Kabupaten Blitar berencana menyelenggarakan karnaval dengan peserta yang menggunakan perangkat sound system berkapasitas besar.
Rudi menjelaskan bahwa kapasitas delapan subwoofer tersebut merupakan angka yang moderat, mengingat biasanya karnaval sound horeg menggunakan sound system dengan kapasitas hingga 12 subwoofer.
Di sisi lain, Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian yang terbit pada Maret lalu tidak menyebutkan secara spesifik berapa kapasitas maksimal yang diperbolehkan.
Surat edaran tersebut hanya menyatakan bahwa suara yang dihasilkan dari perangkat sound system tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
“Delapan (subwoofer) itu sudah pilihan terbijak. Karena biasanya bisa sampai 12 sub (subwoofer),” ungkapnya.
Kapasitas delapan subwoofer itu, menurut Rudi, merupakan hasil pertemuan antara perwakilan kepala desa, pengusaha sound system, Bupati Blitar Rijanto, dan Wakil Bupati Beky Herdihansah pada Rabu pagi.
Namun, ia mengakui bahwa Polres Blitar belum memberikan izin penyelenggaraan karnaval tersebut karena adanya aturan pembatasan maksimal empat subwoofer dari pihak kepolisian.
Aturan dari Polres Blitar, yang telah disosialisasikan ke sejumlah desa, juga melarang penggunaan truk sebagai alat angkut perangkat sound system dan hanya memperbolehkan kendaraan pikap.
“Kita mau diatur. Misalnya 8 sub (subwoofer) maksimal. Tidak boleh pakai (truk) fuso sehingga pakai truk saja. Nanti kalau pakai pikap malah rusak,” ujarnya.
Rudi menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan melawan aturan dari pihak kepolisian, tetapi menyebutkan bahwa belum ada titik temu dalam perizinan.
“Cuma persoalannya di perizinan (kepolisian). Buntu. Tapi ini bukan perlawanan berhadap-hadapan, tidak. Masih belum ada titik temu saja,” tuturnya.
Untuk mencari solusi, Rudi mengungkapkan bahwa PKDI Kabupaten Blitar telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menjembatani persoalan tersebut melalui mekanisme pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan karnaval, terutama dalam rangka peringatan HUT RI ke-80, mendapatkan dukungan dari mayoritas warga desa.
“Tapi kami menyadari masyarakat harus diedukasi, harus diatur, ditata,” ujar Rudi, yang memiliki riwayat panjang sebagai pengacara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/06/182730878/minta-kapasitas-sound-system-8-subwoofer-diizinkan-persaudaraan-kades-di