Salin Artikel

Diproduksi Sejak 2023, Beras Oplosan SPG Sidoarjo Beredar hingga Pasuruan

SIDOARJO, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membongkar kasus beras oplosan CV Sumber Pangan Group (SPG) yang berlokasi di Sidoarjo. Pemilik pabrik berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beras dengan ukuran 3, 5, dan 25 kilogram itu telah beredar di agen dan toko di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Polisi masih mendalami kemungkinan beras oplosan medium dan premium itu beredar di daerah lain.

Sementara itu, praktik pencampuran beras medium dan premium oleh CV SPG ini sudah selama dua tahun sejak 2023. Pemilik diperkirakan telah mengantongi untung sebesar Rp 13,1 miliar dari hasil mengoplos beras tersebut.

Modus tersangka yaitu dengan mencampurkan beras premium merek Pandan Wangi dengan beras milik tersangka yang kualitasnya medium.

“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras bisa, 1 beras Pandan Wangi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).

Setelah dioplos, beras itu lantas dibungkus sebagai beras premium lengkap dengan label SNI dan logo halal MUI. Label SNI dan logo halal itu diketahui paslu karena tersangka tidak pernah mengajukan uji lab produk dan uji kelaiakan mesin produksi.

“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” ujar Nanang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan mengatakan, beras produksi CV SPG merupakan beras medium. Hal ini berasarkan uji laboratorium terhadap produk beras tersebut. 

“Standar mutu yang dimasukkan ke kami dari dua sampel ukuran 5 dan 25 kilogram, hasil dari labnya adalah beras masuk kategori medium. Artinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” ujar Iwan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Lalu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 12,5 ton beras kemasan 25 dan 5 kilogram, 3 ton bahan baku beras pecah kulit, 2,5 ton beras Pandan Wangi, 1,6 ton menir beras, dan alat-alat produksi serta dokumen mendukung.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Icha Rastika)

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/05/071727778/diproduksi-sejak-2023-beras-oplosan-spg-sidoarjo-beredar-hingga-pasuruan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com