SIDOARJO, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membongkar kasus beras oplosan CV Sumber Pangan Group (SPG) yang berlokasi di Sidoarjo. Pemilik pabrik berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beras dengan ukuran 3, 5, dan 25 kilogram itu telah beredar di agen dan toko di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Polisi masih mendalami kemungkinan beras oplosan medium dan premium itu beredar di daerah lain.
Sementara itu, praktik pencampuran beras medium dan premium oleh CV SPG ini sudah selama dua tahun sejak 2023. Pemilik diperkirakan telah mengantongi untung sebesar Rp 13,1 miliar dari hasil mengoplos beras tersebut.
Modus tersangka yaitu dengan mencampurkan beras premium merek Pandan Wangi dengan beras milik tersangka yang kualitasnya medium.
“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras bisa, 1 beras Pandan Wangi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).
Setelah dioplos, beras itu lantas dibungkus sebagai beras premium lengkap dengan label SNI dan logo halal MUI. Label SNI dan logo halal itu diketahui paslu karena tersangka tidak pernah mengajukan uji lab produk dan uji kelaiakan mesin produksi.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” ujar Nanang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan mengatakan, beras produksi CV SPG merupakan beras medium. Hal ini berasarkan uji laboratorium terhadap produk beras tersebut.
“Standar mutu yang dimasukkan ke kami dari dua sampel ukuran 5 dan 25 kilogram, hasil dari labnya adalah beras masuk kategori medium. Artinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” ujar Iwan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Lalu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 12,5 ton beras kemasan 25 dan 5 kilogram, 3 ton bahan baku beras pecah kulit, 2,5 ton beras Pandan Wangi, 1,6 ton menir beras, dan alat-alat produksi serta dokumen mendukung.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Icha Rastika)
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/05/071727778/diproduksi-sejak-2023-beras-oplosan-spg-sidoarjo-beredar-hingga-pasuruan