MLH warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mencampur beras medium dengan merek Pandan Wangi dengan label premium dan logo halal.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” kata Kapolda Jatim, Irjen Polisi Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Christian Tobing mengatakan bahwa pabrik milik tersangka sudah beroperasi selama dua tahun sejak 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 13 miliar lebih dari hasil memproduksi beras oplosan.
“Dihitung dari selisih harga medium ke premium, Untuk potensi kerugiannya didalami Rp 546 juta. Kemudian kalau terhitung dari lama operasional selama 2 tahun, totalnya Rp 13.104.000.000,” kata Tobing.
Lebih lanjut, Tobing menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka mendistribusikan beras oplosan racikannya ke agen dan toko yang tersebar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka, distribusinya di wilayah Sidoarjo kemudian Pasuruan. Dan kami masih mendalami untuk pendistribusian di wilayah lain seluruh Jawa Timur,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti berupa 12,5 ton beras kemasan 25 dan 5 kilogram, 3 ton bahan baku beras pecah kulit, 2,5 ton beras Pandan Wangi, 1,6 ton menir beras, dan alat-alat produksi serta dokumen mendukung.
Namun, polisi juga sedang melakukan proses penyitaan barang bukti beras SPG yang sudah tersebar ke agen dan toko di Sidoarjo hingga Pasuruan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami masih melakukan proses untuk penarikan barang-barang yang masih beredar, dijual-jual khususnya wilayah Sidoarjo dan Pasuruan,” ungkapnya.
Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Lalu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.
Polda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/04/140506878/oplos-beras-premium-warga-sidoarjo-untung-rp-13-miliar