SE nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi itu, berisi beberapa hal yang dilakukan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan
Eri mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan dan menghormati HUT ke-80 RI, yang mengusung tema 'Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju'.
"Seluruh lingkungan diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain secara serentak dan sesegera mungkin," kata Eri, dalam rilis tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
"Penggunaan logo peringatan (HUT ke-80 RI) harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” tambahnya.
Lalu, logo dan desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 harus diimplementasikan secara maksimal ke dalam berbagai media.
Seperti situs atau media sosial hingga publikasi cetak maupun elektronik.
“Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai, Jumat tanggal 1 hingga, Minggu, 31 Agustus 2025,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta menghentikan kegiatan selama 3 menit, Minggu (17/8/2025), pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.
Nantinya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan disuarakan di beberapa titik untuk menghormati detik-detik Proklamasi.
Ketika itu, warga diimbau berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Kecuali, aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
“Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/01/160108478/pemkot-surabaya-keluarkan-se-warga-diimbau-hentikan-kegiatan-3-menit-saat