PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita uang Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Uang tersebut berasal dari penyitaan dan pengembalian secara sukarela para tersangka.
“Kami mengapresiasi itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Rabu (30/07/2025).
Teguh merincikan bahwa uang senilai Rp Rp 2.550.663.000 dan 6 buah sertifikat tanah dan bangunan merupakan pengembalian dari nilai kerugian 11 PKBM yang dikelola lima tersangka.
Selama penanganan kasus tersebut, pada 14 Oktober 2024 lalu, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Salah satunya Bayu Putra Subandi telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan berkas penyidikan untuk 4 tersangka lainnya yakni MN, AP, ES, dan NKT segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga kuat terlibat melakukan skema kejahatan korupsi dana hibah pendidikan fiktif.
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi. Semuanya sudah siap untuk disidangkan,” kata Teguh.
Meski sudah dapat pengembalian uang dan aset dari tersangka, pihaknya tetap mengikuti proses persidangan dengan membawa bukti-bukti dari hasil penyidikan. Salah satunya untuk memastikan asal aliran dana yang dikembalikan para tersangka.
"Kalau tidak ada sangkut pautnya bisa bebas hukum, kita lihat nanti bukti-bukti di persidangan dan penyidikan oleh tim," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/31/074812078/kejari-pasuruan-sita-uang-rp-25-miliar-dalam-kasus-korupsi-dana-hibah-pkbm