Motor tersebut diserahkan langsung Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Rabu (30/7/2025).
Jemingan mengungkapkan bahwa sepeda motornya hilang dicuri saat ia menonton wayang di Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman pada 15 Juli 2025.
"Waktu itu saya nonton wayang di Desa Bringin. Motor saya parkir, lalu saya ke warung. Pas balik, motor sudah hilang," ujarnya.
Setelah menyadari bahwa motor satu-satunya tersebut raib, Jemingan langsung melapor ke Polsek Sumoroto.
Ia mengaku telah mengunci sepeda motornya, namun pencuri lebih lihai dalam menjalankan aksinya.
"Saya tinggal sekitar satu jam saja waktu itu dan saya sudah kunci motornya, tapi tetap hilang. Saya langsung lapor ke Polsek Sumoroto malam itu juga," imbuhnya.
Selama sepeda motornya hilang, Jemingan terpaksa berjalan kaki untuk mencari rumput dan bekerja di sawah.
"Selama ini ya jalan kaki selama motor ini hilang. Sekarang ke sawah nggak perlu jalan lagi," ucapnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pengembalian sepeda motor milik Jemingan dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan Penceng (42), warga Kecamatan Kauman, yang merupakan pelaku pencurian.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Kharisma AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, sebuah ponsel, dan kunci palsu.
"Modus pelaku adalah dengan memotong kabel yang menghubungkan mesin ke kontak, kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli," ujarnya.
Andin memastikan bahwa Jemingan bukan satu-satunya korban pencurian sepeda motor yang telah berhasil mendapatkan kembali kendaraannya.
"Seingat saya, sejak saya menjabat beberapa bulan lalu, sudah ada enam atau tujuh sepeda motor yang kami kembalikan ke pemiliknya," imbuhnya.
Pengembalian kendaraan yang dicuri dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebelum ada putusan pengadilan.
Andin juga menegaskan bahwa penyerahan sepeda motor kepada pemiliknya tidak dipungut biaya.
"Ini komitmen kami. Minimal hak-hak korban bisa didapat lebih dulu. Dan saya tegaskan, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk meminta imbalan. Itu tidak boleh terjadi," ucapnya.
Polisi akan menjerat pelaku pencurian sepeda motor milik Jemingan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/30/222532478/cerita-jemingan-yang-motornya-hilang-saat-nonton-wayang-kini-kembali