SUMENEP, KOMPAS.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, menggelar skrining narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) terhadap 26 warga binaan.
Kegiatan ini bagian dari Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025 yang difokuskan pada narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Skrining dilakukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta riwayat penggunaan zat adiktif warga binaan.
Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, menjelaskan bahwa kegiatan terdiri dari dua tahap, yakni asesmen medis dan tes urine.
"Langkah ini kami lakukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta riwayat penggunaan zat adiktif warga binaan," kata Heri, Selasa (29/7/2025).
Menurut Heri, skrining menjadi bagian dari komitmen pembinaan menyeluruh yang dijalankan oleh Rutan Sumenep.
"Kami tidak hanya menahan, tetapi juga memberikan rehabilitasi dan pemulihan bagi mereka agar siap kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Pelaksanaan skrining, tegas Heri, melibatkan tenaga medis profesional dan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
Hasilnya akan menjadi dasar pemetaan lanjutan program rehabilitasi, baik dari sisi medis maupun sosial.
Program rehabilitasi meliputi pendampingan psikososial, konseling individu maupun kelompok, serta pembinaan keterampilan.
Langkah ini menjadi upaya Rutan Sumenep dalam menekan angka residivisme, terutama bagi kasus penyalahgunaan narkoba.
Rutan juga memastikan bahwa seluruh proses skrining dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan data warga binaan.
"Ke depan, kegiatan serupa akan dijadwalkan secara berkala agar pembinaan berjalan berkesinambungan," tutup dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/29/115952378/26-napi-narkoba-di-rutan-sumenep-disaring-untuk-direhabilitasi