Penetapan tersangka tersebut dilakukan selama sepekan lebih guna melengkapi keterangan dari korban maupun pelaku.
Hasilnya, 5 pelaku melakukan persetubuhan dan 2 pelaku lainnya melakukan pencabulan.
"Perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka. Dan hari ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan 7 tersangka dilakukan sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 dan dilakukan di sejumlah tempat.
Dari 7 tersangka 5 pelaku yakni ST (44), EM (30), TE (51), SU (72) dan PO (36) sudah mengakui melakukan persetubuhan pada korban SA (14).
Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni SP (76) dan SM (75) melakukan pencabulan terhadap korban yang sama.
"Dan itu diakui masing-masing oleh para tersangka selama pemeriksaan," tegasnya.
Sedangkan pasal diterapkan pada 5 tersangka persetubuhan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan pada 2 tersangka lainnya dikenakan pasal 82 pada undang-undang yang sama dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan Rp 5 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, pengamanan terhadap 7 tersangka tersebut atas laporan warga yang geram atas tindak asusila yang menimpa SA pada Jumat (18/07/2025).
Sebanyak 4 tersangka diamankan di lokasi kejadian di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur dan 3 tersangka lainnya menyerahkan diri.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/25/163610678/polres-pasuruan-tetapkan-7-tersangka-pemerkosaan-terhadap-anak