Tambang ilegal ini tersebar di lima kecamatan, yaitu Batuan, Gapura, Lenteng, Bluto, dan Pragaan, dengan total mencapai 42 titik aktif.
Hingga saat ini, hanya satu tambang yang telah menyelesaikan seluruh tahapan izin, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Eksploitasi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengungkapkan bahwa para penambang memilih tetap beroperasi meskipun melanggar aturan, dengan alasan kebutuhan pembangunan.
"Bersama tim, bisa setahun ini mereka sudah beroperasi, karena satu sisi pembangunan harus jalan tapi tidak harus mengindahkan regulasi maupun aturan yang ada," kata Dadang kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, setiap penambang wajib mematuhi prosedur perizinan, termasuk penyediaan tenaga ahli sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
"Sekarang harus memiliki tenaga ahli geoparsial, yang menangani terhadap tenaga pertambangan," tambahnya.
Dadang juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam aktivitas pertambangan.
"Memang sekarang harus taat terhadap regulasi yang ada, semua penambang itu harus memiliki izin terhadap proses penambangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak memiliki kewenangan langsung dalam perizinan maupun penindakan terhadap tambang ilegal.
Meski begitu, Pemkab tetap berinisiatif melakukan sosialisasi kepada para penambang agar mereka memahami dan menjalani proses legalitas.
"Kewenangan perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran sepenuhnya di Pemprov Jatim," katanya.
"Namun Pemkab juga berupaya aktif memberikan sosialisasi, di antaranya dengan mengundang para penambang untuk melakukan proses perizinan," ujar Dadang.
Selain itu, pemantauan rutin juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko hukum dari praktik tambang ilegal.
"Selain itu juga melakukan pemantauan ke lapangan dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sanksi terberatnya adalah pidana," tuturnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/25/073134678/terungkap-tambang-ilegal-di-sumenep-sudah-setahun-beroperasi-tanpa-sanksi