“Iya Mas, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan pada 17 Juli 2025,” kata AKP Widiarti, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (23/7/2025).
Polisi menyebut, total ada sembilan santri yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S di pondok pesantren miliknya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Kasus ini mencuat setelah beberapa wali santri melapor, usai mengetahui percakapan di grup aplikasi para alumni pondok yang dibaca oleh salah satu orang tua korban.
Salah satu korban berinisial F mengaku awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke dalam kamar.
“Setibanya di kamar, korban langsung menjadi sasaran aksi pencabulan. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren,” ungkap Widiarti.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Ironisnya, lima hari berselang, pelaku kembali mencabuli korban F dengan modus yang sama.
Kejaksaan Negeri Sumenep menyebut telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari pihak kepolisian.
“Sudah Mas, tinggal kita limpahkan ke pengadilan,” tutur Indra Subrata, Kasi Intelijen Kejari Sumenep.
Indra menyebut berkas yang dikirim oleh Polres Sumenep sudah lengkap dan perkara telah masuk tahap dua di kejaksaan.
Kejari menargetkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sumenep akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses persidangan segera dimulai.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/23/124228078/cabuli-9-santri-di-kangean-sumenep-pengasuh-ponpes-segera-diadili