Dalam momen tersebut, suara anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady meninggi usai mendengarkan penjelasan Dirjen Perhubungan Laut, Hendri Ginting terkait pengawasan keamanan pelayaran.
Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya bertanggungjawab atas penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun tidak diwajibkan melakukan pengecekan dokumen, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ada master declaration yang disampaikan nakhoda bahwa menyatakan kesiapan awak kapal, muatan, kru dan perlindungan lingkungan maritim telah terpenuhi," kata Hendri.
Data didukung dengan berbagai lampiran meliputi data cuaca, hingga kondisi muatan, dan petugas hanya melakukan pengecekan secara administrasi sebelum menerbitkan SPB.
Hendri beralasan, petugasnya melakukan pengecekan random sebab sibuknya pergerakan kapal yang mencapai lebih dari 200 pergerakan kapal.
"Setiap kapal berangkat, kami tidak mengecek. Sesuai administrasi di peraturan bahwa nakhoda memastikan kapal telah laik layar," jelasnya.
Pihaknya pun hanya bisa melakukan penghentian pelayaran dengan dasar dua alasan yaitu cuaca buruk dan perintah pengadilan.
Namun, paparan yang disampaikan Hendri justru membuat Hamka Baco Kady semakin mencecar Hendri dengan berbagai pertanyaan.
"Yang bapak sampaikan dasarnya apa, UU Nomor 17, tidak begitu aturannya," tegas Hamka.
Ia pun segera membacakan bunyi Undang-undang tersebut, khususnya Pasal 208 yang berbunyi tentang tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pasal 207 yaitu mengawasi kelaikan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban pelabuhan.
Sehingga menurutnya, tanggungjawab laik tidaknya kapal berlayar sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan.
Bahkan ia menyinggung terkait rentetan kecelakaan lain yang juga terjadi berdekatan dengan tragedi KMP Tunu Pratama Jaya.
Hamka yang sudah cukup menahan emosi kemudian meminta Dirjen Hubla Kemenhub untuk tidak melanjutkan paparan yang sebelumnya akan disampaikan terkait alur perizinan berlayar.
"Percuma bapak lanjutkan (paparan). Bapak regulator yang bertanggungjawab dan melimpahkan kepada orang. Kalau melimpahkan ke orang lain, bapak punya tanggung jawab mengikuti (jalannya aturan) itu," ujar dia.
Karena merasa tak puas dengan paparan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Laut, Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan panggilan kepada Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi pada rapat selanjutnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/23/080322078/anggota-dpr-semprot-dirjen-hubla-soal-pengawasan-pelayaran-kmp-tunu-pratama