BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Blitar memastikan pihaknya melanjutkan proses hukum kasus bullying atau perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa baru SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kasus perundungan dan pengeroyokan yang video rekamannya viral di media sosial itu dilakukan oleh sekitar 20 siswa senior terhadap siswa baru berinisial WV (12) ketika berlangsung masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah yang terletak di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, pada Jumat (18/7/2025).
Akibatnya, WV mengalami trauma psikis serta luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat olok-olok disertai pemukulan dengan tangan kosong secara bergantian oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut dengan berpegang pada undang-undang sistem peradilan anak karena semua terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur.
“(Proses hukum) Tetap berjalan. Tapi kita berpegang pada undang-undang sistem peradilan anak,” ujar Momon kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2025) petang.
“Artinya, proses pemeriksaan terduga pelaku yang masih anak di bawah umur melibatkan pendampingan dari orangtua, Bapas (balai pemasyarakatan), dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata Momon, polisi telah memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari para terduga pelaku dan sejumlah guru.
Momon menambahkan bahwa belum ada terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan pemicu pengeroyokan
Berdasarkan proses penyeledikan yang tengah berlangsung, kata Momon, aksi perundungan dan pengeroyokan itu dipicu oleh sikap korban (WV) yang sempat bersikap intimidatif terhadap beberapa anak sesama siswa baru di SMPN 3 Doko.
“Keterangan saksi-saksi, korban ini sempat nantang-nantang ke anak lainnya,” kata Momon.
“Teman dari korban ini kemudian mengadu ke kakaknya yang kelas 3, senior. Dari situlah kemudian kakaknya ini mengajak teman-temannya untuk ‘memberi pelajaran’ pada korban,” ungkap Momon.
Aksi balas dendam atas sikap korban terhadap sejumlah anak sesama siswa baru itu, kata dia, berujung pada aksi perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan di lingkungan sekolah, persisnya di belakang kamar mandi sekolah.
“Korban ini waktu berada di kelas dijemput oleh beberapa senior, kakak kelas dan dibawa ke lokasi terjadinya bullying,” ujarnya.
Di lokasi itulah, lanjutnya, korban mengalami kekerasan psikis dan fisik berupa olok-olok, umpatan, pemukulan dengan tangan dan tendangan secara bergantian.
Momon membenarkan bahwa ketika aksi pengeroyokan itu berlangsung ada sejumlah anak yang berniat melerai, namun tidak berdaya setelah puluhan anak terduga pelaku mengancamnya.
Bahkan, lanjutnya, salah satu anak yang hendak melerai sempat mendapatkan kekerasan fisik dari siswa senior di sekolah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, WV menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 20 siswa senior SMP Negeri 3 Doko pada Jumat pekan lalu ketika berlangsung program MPLS bagi siswa baru.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/22/202044278/polisi-lanjutkan-proses-hukum-kasus-bullying-siswa-baru-smp-di-blitar