Mengingat, pada Juli hingga Agustus, banyak warga yang menyelenggarakan karnaval dengan menggunakan sound horeg.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Anang Ahmad Syaifudin mengatakan, fatwa MUI Jawa Timur soal sound horeg harus segera ditindak lanjuti dengan peraturan teknis yang jelas.
Menurutnya, soal munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait fatwa MUI tersebut adalah hal biasa.
Namun, sebagai pemerintah, seyogyanya segera menindak lanjuti fatwa tersebut dengan membuat peraturan.
"Tentu pemerintah harus menindak lanjuti dengan peraturan, soal pro kontra itu hal biasa, tapi ini satu fatwa yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan," kata Anang, Senin (21/7/2025).
Anang menyebut, ada banyak cara untuk mendengarkan musik tanpa harus menyebabkan kaca pecah dan rusaknya fasilitas umum.
"Masak keadaban kita dibangun dengan pecah kaca, rusak rumah, sekarang sudah eranya airphone, kita mendengarkan musik sudah bisa dimana saja sambil olah raga misal," jelas Anang.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, Pemerintah Kabupaten masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pembatasan sound horeg.
Menurut Indah, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, namun memberikan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan gangguan.
"Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan, jadi ini masih saya pelajari sembari menunggu arahan dari Pemprov," kata Indah.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/21/134852678/anggota-dprd-jatim-desak-pemprov-segera-buat-aturan-teknis-sound-horeg