Polisi mengamankan mereka agar tak diamuk massa.
“Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (19/07/2025).
Sebanyak 7 warga yang diamankan ini merupakan terduga tindak asusila yang menimpa (SA), seorang anak perempuan 14 tahun asal Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek.
Dugaan perbuatan asusila terhadap korban dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2025.
"Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang," katanya.
Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan sedang mengumpulkan kesaksian dari korban secara tertutup.
Pada proses ini, korban didampingi pihak keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan.
"Proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan," katanya.
Sebelumnya, 4 terduga tindak asusila digeruduk warga setempat pada Jumat (18/07/2025). Warga merasa tidak tega melihat kondisi korban dan informasi yang simpang siur hingga kemarahan warga tidak terbendung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/19/214025878/7-warga-pasuruan-terduga-pelaku-tindak-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur