Hal ini menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menerbitkan fatwa haram terkait sound horeg.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya akan memperketat izin keramaian yang masuk ke Polres Lumajang.
Menurutnya, saat panitia penyelenggara mengajukan izin, pihaknya akan meneliti segala aspek, dari digelarnya sound horeg yang mengacu pada ketertiban umum.
"Polres Lumajang tetap melakukan penelitian dampaknya seperti apa, dari aspek durasi, jarak, dan sebagainya. Jika kegiatannya itu pergerakannya menimbulkan gangguan, kami akan beri teguran dan izin tidak diberikan," kata Alex di Lumajang, Jumat (18/7/2025).
Alex mengatakan, setelah izin diberikan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat pada saat digelarnya parade sound.
Menurutnya, izin yang telah diberikan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi yang berkembang saat parade sound horeg berlangsung.
"Jika ada kericuhan dan mengganggu masyarakat, maka izin bisa langsung dicabut," katanya.
Alex mengungkapkan, proses perizinan gelaran sound horeg tidak berbeda signifikan dengan proses izin keramaian lainnya.
Namun, ia mengingatkan adanya norma-norma yang berlaku di masyarakat untuk tetap dipatuhi.
"Perizinan sama dengan perizinan kegiatan-kegiatan yang lain, tidak ada pembeda untuk sound horeg. Tapi untuk sound horeg itu sendiri, apabila akan mengadakan kegiatan, kita akan sesuaikan dengan kondisi di lapangan," ujar Alex.
"Yang dilarang itu adalah merusak, merusak fasilitas-fasilitas umum yang dapat berdampak luas dari aspek fasilitas dan lain-lain," kata dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/18/175936378/polda-jatim-larang-sound-horeg-polres-lumajang-perketat-izin-keramaian