Sebelumnya, Suwari dan Jumaat diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Lumajang dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hasilnya, hukuman penjara kedua terdakwa ini berkurang menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 bulan," demikian bunyi putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id pada Jumat (18/7/2025).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang yang meminta kedua terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum Suwari, Fenny Yudhiana mengatakan, pihaknya sangat lega atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya itu.
Terdakwa Suwari, kata Fenny, juga menerima putusan ini.
Menurutnya, pihaknya tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah kami sangat lega dan bahagia dengan putusannya, Suwari juga sudah menerima putusan ini, dari 20 tahun jadi 10 tahun sudah Alhamdulillah," kata Fenny di Lumajang, Jumat (18/7/2025).
"Tidak, kami tidak akan kasasi, Suwari sudah menerima putusan ini," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus ganja lainnya, yakni Bambang, juga mengajukan banding usai diputus hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Namun, hasil putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang.
Kini, Bambang masih berjuang lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/18/172121278/menang-banding-hukuman-2-terdakwa-penanaman-ganja-di-semeru-berkurang-jadi