Hal ini disampaikan dalam sebuah kajian internal yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025).
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rachbini, mengungkapkan bahwa kegiatan sound horeg memiliki potensi besar melanggar ajaran agama.
"Dalam banyak pembahasan telah disampaikan bahwa dalam sound horeg itu ada dua hal yang dilarang oleh agama," ujarnya.
Menurut KH Ali Rachbini, dua hal tersebut adalah izda' dan dharor, yang berarti menyakiti dan membahayakan.
"Artinya, kegiatan ini dapat mengganggu dan meresahkan orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, KH Ali Rachbini menambahkan bahwa sound horeg sering kali disertai dengan aktivitas berjoget bersama, terutama antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini berpotensi menimbulkan tontonan yang tidak pantas, termasuk buka aurat bagi kaum perempuan dan perilaku mabuk-mabukan.
"Jika terjadi demikian, maka kegiatan tersebut disebut ahli ma'shiyat dan itu dilarang agama," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika salah satu dari poin di atas terjadi, maka sudah mengandung hukum haram.
"Apalagi jika kedua hal tersebut terjadi dalam satu kegiatan sound horeg secara bersamaan, sudah jelas bisa dikatakan haram," ungkapnya.
KH Ali Rachbini juga mengimbau agar semua pihak menyikapi fatwa tersebut dengan bijak agar tidak terjadi kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jika ada yang akan menggelar pertunjukan sound horeg, harus berkoordinasi dengan pihak pemangku kebijakan," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/18/082342378/fatwa-mui-pamekasan-sound-horeg-mengarah-pada-kegiatan-maksiat-dan-haram