LUMAJANG, KOMPAS.com - Fenomena sound horeg tengah memicu polemik di Jawa Timur. Terlebih, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pertunjukan sound horeg pada akhir pekan lalu.
Pro dan kontra atas pertunjukan sound horeg pun semakin bermunculan. Tidak terkecuali di kalangan warga Kabupaten Lumajang.
Indra Sinaga, warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian mengatakan, sound horeg adalah sarana hiburan bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat di Desa Bades, sangat antusias menunggu pertunjukan sound horeg.
Bahkan, kata Indra, warga rela menabung selama setahun untuk mendatangkan sound horeg pada gelaran karnaval tahun depan.
"Sound horeg itu hiburan untuk warga desa, tiap ada karnaval warga sudah nabung untuk karnaval setelahnya, karena senang, biar pun banyak kaca pecah genteng mlorot (jatuh) tapi masyarakat senang," kata Indra di Lumajang, Kamis (17/7/2025).
Senada dengan Indra, Abdul Kholik, warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, juga menyatakan kesenangannya dengan adanya sound horeg.
Menurut Kholik, meski warga harus rela patungan untuk mendatangkan sound horeg, tapi rasa kepuasan yang diinginkan warga dengan sound horeg tercapai.
"Saya pribadi senang, warga yang pro-kontra hanya sebagian, orang rela urunan untuk menabung karena orang-orang senang, kepuasannya itu yang mahal," terang Kholik.
Berbeda dengan Kholik dan Indra, Dian Agustin, warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, mengaku kurang setuju dengan adanya sound horeg.
Sebab, menurut Dian, keberadaan sound horeg dengan suara yang ekstrem sangat mengganggu karena bisa merusak rumah dan pendengaran.
"Kalau saya kurang setuju, sound horeg mengganggu, bisa merusak rumah, merusak pendengaran, saya enggak setuju," ujar Dian.
Aldi, warga Desa Nguter juga mengungkapkan kegelisahannya tentang sound horeg.
Alasannya serupa dengan Dian, yakni keberadaan sound horeg dianggap merusak rumah seperti kaca, genteng, hingga tembok rumah.
"Saya kurang setuju karena suaranya mengganggu pendengaran, seperti kayak atap rumah retak, genteng, kaca rusak kadang sampai dikasih solasi agar tidak pecah," ungkap Aldi.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang sampai saat ini belum mengeluarkan aturan pasti terkait sound horeg.
Terbaru, MUI Kabupaten Lumajang membolehkan sound horeg dengan catatan tidak mengganggu kepentingan umum.
"Sound horeg boleh, tidak dilarang, tentu dengan syarat tidak mengganggu kepentingan umum," ujar Ketua MUI Lumajang KH. Achmad Hanif.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/17/162731778/kata-warga-lumajang-soal-sound-horeg-yang-difatwakan-haram