Salin Artikel

Kata Warga Lumajang soal Sound Horeg yang Difatwakan Haram

LUMAJANG, KOMPAS.com - Fenomena sound horeg tengah memicu polemik di Jawa Timur. Terlebih, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pertunjukan sound horeg pada akhir pekan lalu.

Pro dan kontra atas pertunjukan sound horeg pun semakin bermunculan. Tidak terkecuali di kalangan warga Kabupaten Lumajang.

Indra Sinaga, warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian mengatakan, sound horeg adalah sarana hiburan bagi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat di Desa Bades, sangat antusias menunggu pertunjukan sound horeg.

Bahkan, kata Indra, warga rela menabung selama setahun untuk mendatangkan sound horeg pada gelaran karnaval tahun depan.

"Sound horeg itu hiburan untuk warga desa, tiap ada karnaval warga sudah nabung untuk karnaval setelahnya, karena senang, biar pun banyak kaca pecah genteng mlorot (jatuh) tapi masyarakat senang," kata Indra di Lumajang, Kamis (17/7/2025).

Senada dengan Indra, Abdul Kholik, warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, juga menyatakan kesenangannya dengan adanya sound horeg.

Menurut Kholik, meski warga harus rela patungan untuk mendatangkan sound horeg, tapi rasa kepuasan yang diinginkan warga dengan sound horeg tercapai.

"Saya pribadi senang, warga yang pro-kontra hanya sebagian, orang rela urunan untuk menabung karena orang-orang senang, kepuasannya itu yang mahal," terang Kholik.

Berbeda dengan Kholik dan Indra, Dian Agustin, warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, mengaku kurang setuju dengan adanya sound horeg.

Sebab, menurut Dian, keberadaan sound horeg dengan suara yang ekstrem sangat mengganggu karena bisa merusak rumah dan pendengaran.

"Kalau saya kurang setuju, sound horeg mengganggu, bisa merusak rumah, merusak pendengaran, saya enggak setuju," ujar Dian.

Aldi, warga Desa Nguter juga mengungkapkan kegelisahannya tentang sound horeg.

Alasannya serupa dengan Dian, yakni keberadaan sound horeg dianggap merusak rumah seperti kaca, genteng, hingga tembok rumah.

"Saya kurang setuju karena suaranya mengganggu pendengaran, seperti kayak atap rumah retak, genteng, kaca rusak kadang sampai dikasih solasi agar tidak pecah," ungkap Aldi.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang sampai saat ini belum mengeluarkan aturan pasti terkait sound horeg.

Terbaru, MUI Kabupaten Lumajang membolehkan sound horeg dengan catatan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Sound horeg boleh, tidak dilarang, tentu dengan syarat tidak mengganggu kepentingan umum," ujar Ketua MUI Lumajang KH. Achmad Hanif.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/17/162731778/kata-warga-lumajang-soal-sound-horeg-yang-difatwakan-haram

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com