Kapal-kapal tersebut diminta untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagian besar rekomendasi yang diberikan untuk kapal yang masuk daftar tak laik layar yaitu kapal ditunda keberangkatannya sampai dengan perbaikan dan memenuhi seluruh rekomendasi.
Namun, dalam daftar tersebut, terdapat 2 kapal milik PT Pelabuhan Makmur Bersama yaitu KMP Perkasa Prima 5 dan KMP Trans Jawa 9 yang mendapatkan rekomendasi berbeda.
"Kapal segera dok dan memenuhi seluruh rekomendasi," bunyi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai seluruh temuan dapat dipenuhi dan kapal dalam kondisi laik layar.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan guna menjamin adanya keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Sementara itu, dari total 15 kapal yang mendapatkan inspeksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), enam di antaranya telah diizinkan beroperasi kembali.
Kapal-kapal yang sudah dicek kembali dan masuk lintasan adalah KMP Agung samudera IX, KMP Karya Maritim I, KMP Jambo VI, Karya Maritim II, KMP Samudera Utama, serta KMP Liputan XII.
"(Lolos inspeksi) secara keseluruhan, bukan dispensasi sementara," kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, Rabu (16/7/2025).
Dengan kembali beroperasinya enam kapal tersebut, Purgana berharap dapat membantu mengurai penumpukan kendaraan yang terjadi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/16/212557678/tak-laik-layar-ksop-minta-2-kapal-di-pelabuhan-ketapang-dilakukan-perbaikan