Mirza ditemukan tewas terkapar dengan tubuhnya penuh darah di rumahnya sendiri di Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dia dibunuh dan mobilnya dirampok oleh keponakannya sendiri, berinisial MF (27).
Tujuh jam setelah beraksi, MF diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Polda Jatim menerima laporan dari Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan terkait kasus ini pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.59 WIB.
“Kemudian dengan cepat kami merespons untuk Kasubdit III Jatanras dan tim untuk back-up,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, Selasa (15/7/2025).
Tak lama setelahnya, tim Jatanras bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyidikan.
“Dengan atensi adalah ke TKP, tempat yang perkara, karena ingat bahwa kejahatan itu pasti akan ditangani segera,” katanya.
Selama olah TKP, tersangka hadir memberikan keterangan. Namun, pernyataannya dianggap tak lazim bagi tim penyidik sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir. Memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda,” ujar Widi.
Dari hasil keterangannya dan saksi-saksi yang lain, tak lama setelahnya tim penyidik berhasil membekuk tersangka.
Artinya, dari kejadian hingga penangkapan, polisi membutuhkan waktu tujuh jam.
“Saya apresiasi untuk anggota saya, jadi Polda dan Polres hadir sehingga kurang lebih tujuh jam bisa terungkap,” kata Widi.
Kendati demikian, Widi juga mengapresiasi peran masyarakat atau saksi lain yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
“Kemudian dari tujuh jam itu juga ada peran dari masyarakat ini yang penting, saya sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, bahwa sekecil apa pun informasi pada kami itu sangat penting untuk mengungkap suatu kasus kejahatan,” ucapnya.
Tersangka membunuh dan merampok korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban.
Mobil dan dokumen kendaraan penting lainnya dicuri oleh tersangka untuk dijual demi melunasi utang dan bermain judi online.
Tersangka membunuh dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur.
Korban tak berdaya karena lemas, jatuh, tersungkur, hingga akhirnya tewas dengan tubuh penuh luka dan darah.
Barang bukti yang diamankan, satu pisau dapur, mobil CRV putih beserta BPKB, satu unit roda dua Honda Beat, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 365 KUHP, untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/16/155704578/kurang-dari-24-jam-polda-jatim-tangkap-pembunuh-mirza-di-pasuruan