Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Amelia Hutomo Candra percaya diri mampu memberikan keuntungan kepada nasabahnya karena pengalamannya yang piawai memainkan saham.
"Saya tidak bohong, saya bisa berikan keuntungan. Tapi pasar saham kan tidak pasti," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki sejumlah aset apartemen dengan interior mewah.
Terdakwa mengakui bahwa aset tersebut dibeli dari uang nasabah yang diputar untuk investasi.
Jaksa juga mencecar soal pencantuman logo perusahaan sekuritas dalam sertifikat penempatan saham.
Atas kesaksian terdakwa tersebut, kuasa hukum korban, Ronald Napitupulu meminta hakim juga mempertimbangkan kesaksian korban.
"Semoga majelis mempertimbangkan keterangan saksi korban selain keterangan terdakwa," ujarnya.
Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban dengan mengatasnamakan perusahaannya terdahulu, PT Chrimacore.
Namun, PT Chrimacore tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.
Amelia berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya dengan janji keuntungan 10 persen setiap dua bulan.
Dalam praktiknya, terdakwa memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas.
Modus operandi terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaan baru, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakuinya sebagai miliknya.
Melalui perusahaan ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.
"Uang hasil penipuan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membeli barang-barang branded, membayar cicilan rumah dan mobil," ujar JPU.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/11/094219178/diperiksa-sebagai-terdakwa-investasi-bodong-amelia-hutomo-saya-tidak-bohong