Berdasarkan undangan rapat yang beredar, kegiatan itu dilakukan di salah satu hotel di Yogyakarta mulai tanggal 11-13 Juli 2025 oleh ketua dan anggota Banggar DPRD Sumenep.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumenep sekaligus politikus PDI Perjuangan, Zainal Arifin.
Mengenai pelaksanaan rapat APBD perubahan di luar kota ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim angkat bicara.
Menurutnya, tidak terdapat pelanggaran aturan dalam kegiatan tersebut.
"Yang saya ketahui, tidak ada aturan yang dilanggar dari kegiatan tersebut," kata Virza.
Sementara itu, menurut dosen Ekonomi Politik Pembangunan Universitas Wiraraja Madura, Mohammad Hidayaturrahman, kegiatan itu mencerminkan lemahnya sensitivitas DPRD terhadap efisiensi anggaran.
“Ketua DPRD Sumenep seperti tidak ingin mengikuti instruksi presiden soal efisiensi (anggaran),” kata Hidayaturrahman kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Dosen yang akrab disapa Dayat itu mengatakan, keberadaan Gedung DPRD Sumenep yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 100 miliar seolah mubazir karena tidak dimanfaatkan untuk rapat.
“Kalau boleh saya bilang, itu kategori pemborosan. Gedung megah tidak digunakan, malah memilih tempat lain dengan biaya besar,” ucap dia.
Selain pemborosan anggaran untuk penginapan, pemilihan lokasi di Yogyakarta juga menambah beban biaya transportasi dan waktu perjalanan yang tidak sedikit.
Dosen pemerhati kebijakan publik itu juga mempertanyakan efektivitas rapat, karena waktu dan energi habis di perjalanan, bukan pada pembahasan substansi anggaran yang seharusnya menjadi fokus utama.
Selain itu, rapat luar kota juga dinilai mengabaikan potensi ekonomi lokal karena tidak melibatkan pelaku UMKM di Sumenep dalam penyediaan konsumsi dan kebutuhan logistik.
“Ketika pemerintah kabupaten mendorong pemberdayaan UMKM, DPRD justru memberi contoh sebaliknya,” kata dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/11/092626278/rapat-di-yogyakarta-banggar-dprd-sumenep-dinilai-tak-sensitif