Keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan Wali Kota Surabaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pengurangan BPHTB ini berlaku untuk wajib pajak, baik individu maupun badan, yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli maupun non-jual beli seperti hibah dan waris.
"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya," kata Basari saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
Rincian diskon BPHTB adalah sebagai berikut: untuk kategori jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 sampai Rp 1 miliar, pengurangan yang diberikan mencapai 30 persen.
Untuk NPOP kategori jual beli lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, diskon yang diberikan adalah 15 persen, sedangkan untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar, potongan yang diterima adalah 5 persen.
Sementara itu, untuk kategori non-jual beli, NPOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar akan mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen.
Untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, diskon yang diberikan adalah 35 persen, dan untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar, pengurangan mencapai 25 persen.
Pengurangan BPHTB ini berlaku mulai 7 hingga 31 Juli 2025.
Basari berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/09/221928078/pemkot-surabaya-beri-diskon-bphtb-sampai-40-persen-warga-diminta-segera