SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan apartemen The Frontage di Surabaya yang menyeret PT Tri Karya Graha Utama telah memakan korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 105 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh para korban kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dalam mediasi yang digelar di Kantor PT Tri Karya Graha Utama di Jalan Dukuh Kupang Barat XIX Nomor 35 Surabaya pada Rabu (9/7/2025).
Para korban tidak hanya berasal dari Surabaya, tetapi juga dari Jakarta, Semarang, Ambon, NTT, dan Papua. Mereka meminta kejelasan terkait pembangunan apartemen The Frontage yang sudah lebih dari 10 tahun tidak ada kejelasan.
Para korban mengaku sudah mengirimkan uang senilai ratusan juta, tetapi objek apartemennya masih berupa tanah alang-alang.
Salah satu korban, Hartinah, warga Kedurus menjelaskan, ia pertama kali tertarik dengan penjualan apartemen tersebut melalui sebuah pameran perumahan di Jatim Expo Surabaya pada 2014.
“Ya awalnya dari brosur pameran itu, lokasinya bagus, terus juga ada foto-foto pemiliknya sama pejabat pemerintahan penting yang akhirnya membuat saya tertarik,” jelas Hartinah.
Perempuan berusia 83 tahun itu berniat untuk menginvestasikan apartemen tersebut dengan menggunakan uang pensiun yang dia dapatkan.
“Saya kan pensiunan PNS, maksud saya mau digunakan untuk investasi, enggak tahunya kebujuk,” tuturnya.
Dirinya tertarik membeli satu unit studio apartemen seharga sekitar Rp 1 miliar.
Pembayaran dimulai sejak 2014 dengan uang muka tunai senilai Rp 700 juta dan sisanya diangsur selama 3 tahun.
“Uang saya sudah masuk sekitar Rp 914 juta, pembayaran dari 2014 sampai 25 April 2017, waktu itu kurang dua bulan lagi terus saya baru sadar kalau ini penipuan,” ucapnya.
Pada saat awal pembelian, pihak penjual menjanjikan apartemen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai Return on Investment (ROI) dengan disewakan kepada pihak lain.
“Setelah lunas itu katanya nanti bisa disewa-sewakan, yang mana itu nanti bakal dapat ROI. Jadi pikir saya untuk tabungan di hari tua saya,” tuturnya.
Pihak pengembang juga menjanjikan, 3 tahun setelah groundbreaking, para pembeli bisa langsung melakukan serah terima.
“Katanya 3 tahun setelah groundbreaking, pada tanggal 23 Agustus 2014 itu janjinya bangunan sudah jadi dan 2017 sudah bisa diserah-terimakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, selama pembayaran itu, apabila terjadi keterlambatan maka akan dikenakan denda sebesar 1 promil atau satu persen dari harga asli penjual per harinya.
“Makanya kita sudah selalu bayar tepat waktu, bahkan kalau telat bayar didenda tapi sampai sekarang enggak ada wujud apartemennya masih tanah lapang,” terangnya.
Kini, Hartinah sudah tidak memiliki uang lagi untuk membayar, bahkan dia sudah tidak sanggup untuk menangis lagi atas nasib nahas yang menimpanya.
“Wis gak, wis entek air mata saya (sudah enggak, sudah habis air mata saya). Uang saya sudah habis nih, wong sekarang itu mau mendandani (memperbaiki) rumah saya yang sekarang aja bingung (orang sekarang mau membenahi rumah saya saja bingung),” katanya.
Ia hanya berharap agar kasus ini segera terselesaikan dan seluruh uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
“Saya wes mblenger (sudah bosan) dengar janji akan dilanjutkan pembangunannya. Pokoknya saya sekarang mau uang saya kembali saja,” tutupnya.
Sementara itu, Cak Ji, sapaan akrab wakil wali kota Surabaya, baru mengetahui bahwa kepemilikan PT Tri Karya Graha Utama sudah lama berpindah tangan.
Kontraktor PT Tri Karya Graha Utama, Budi Setiawan menyampaikan, sebenarnya dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama karena sudah berpindah perusahaan.
“Memang dulunya perusahaan ini saya yang megang sebagai komisaris bersama Pak Setya Budijanto. Kemudian, PT ini dipakai untuk kerja sama dengan PWU (Panca Wira Usaha), saya masih direktur,” jelas Budi kepada Cak Ji.
Selain itu, tidak lama setelah penandatanganan apartemen The Frontage, Budi mundur dari perusahaan dan mendirikan perusahaan lain, yakni PT Tri Karya Guna Utama.
“Tapi setelah diambil untuk pengembangan apartemen The Frontage, saya mundur. Yang masih di PT itu Pak Setya Budijanto. Makanya kalau saya sendiri jujur kurang paham soal kasusnya karena itu urusannya dengan Pak Setya Budijanto,” imbuhnya.
Menurutnya, Setya Budijanto berhalangan hadir karena sedang mengantarkan ibunya ke rumah sakit untuk pengobatan ginjal.
Akhirnya, Cak Ji berjanji akan menjadwalkan ulang mediasi lanjutan antara Setya Budijanto dengan para korban secepatnya.
“Ya wes (ya sudah) nanti tak undang kembali bersama para korban,” pungkas Cak Ji.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/09/171817578/cerita-pilu-hartinah-jadi-korban-penipuan-apartemen-the-frontage-uang