Salin Artikel

Didemo Sopir Truk, Pemkab Blitar Tetap Lanjutkan Operasi Pos Pengecekan Hasil Tambang

Mereka menolak pendirian pos pemeriksaan hasil tambang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

Sebanyak 10 pos yang berlokasi di jalur keluar dan masuk truk pengangkut tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai beroperasi pada 1 Juli 2025.

Pos-pos ini bertujuan memastikan nilai pajak yang dibayarkan penambang sesuai dengan volume hasil tambang yang diangkut keluar dari area tambang.

Selama tiga hari pertama operasional, banyak truk pengangkut pasir terpaksa tertahan di pos-pos tersebut karena sopir tidak dapat menunjukkan surat tanda pengambilan (STP) tambang yang telah dibagikan sebelumnya oleh Bapenda kepada penambang sebagai wajib pajak.

Aksi unjuk rasa yang menyebabkan penutupan total jalur tersebut berakhir setelah tercapai kesepakatan antara koordinator aksi, pihak kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengoperasikan pos-pos pantau pengangkutan tambang, meskipun mengakui perlunya edukasi kepada para penambang.

“Tetap kami lanjutkan karena ini langkah baru. Dinamika awal memang lumrah (ada penolakan). Ke depan tetap kami lakukan, tapi dengan mengedepankan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat,” ujar Ayu saat ditemui awak media, Jumat sore.

Ayu menjelaskan bahwa masalah di lapangan muncul karena banyak penambang yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak sehingga tidak memiliki STP.

STP diberikan kepada penambang legal bersamaan dengan pembayaran deposit dana sesuai estimasi volume pengambilan hasil tambang setiap bulannya.

“Berapa lembar STP yang diambil oleh penambang itu bergantung pada estimasi volume hasil tambang yang akan diambil oleh penambang setiap bulannya,” tambahnya.

Ayu mengakui bahwa penambang rakyat di lokasi penambangan pasir dan batu praktis tidak memiliki STP untuk diberikan kepada sopir truk yang mengangkut hasil tambang mereka.

Hal ini menjadi kendala yang memicu aksi unjuk rasa tersebut.

Ayu mendorong para penambang rakyat membentuk paguyuban atau kelompok agar dapat terdaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan STP.

“Hari Senin nanti koordinator penambang akan datang ke kami membicarakan masalah ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ayu menyatakan bahwa pendirian pos-pos pengecekan pengangkutan hasil tambang merupakan upaya Pemkab Blitar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tambang.

“Karena selama ini pembayaran pajak MBLB didasarkan pada laporan wajib pajak itu sendiri, self-assessment. Jadi kita hanya percaya saja,” tuturnya.

“Nah, tata kelola baru ini untuk memastikan kesesuaian antara berapa sumber daya alam yang diambil dan berapa pajak yang dibayarkan,” imbuhnya.

Ayu menargetkan penerimaan PAD dari pajak MBLB senilai Rp 600 juta untuk tahun 2025 dan yakin target tersebut akan terlampaui.

“Apalagi di Kabupaten Blitar ini kaya sumber daya alam. Di utara ada Gunung Kelud (penghasil pasir) dan di selatan ada clay, kapur, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, setiap truk pengangkut pasir dikenakan pajak MBLB sebesar Rp 24.000 untuk sekali jalan, dan Rp 9.000 untuk truk pengangkut batu grosok.

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Pidana Ekonomi pada Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dipicu kesalahpahaman para sopir truk tambang pasir mengenai kebijakan Pemkab Blitar.

Para sopir truk, kata dia, menyangka dengan adanya pos-pos pengecekan dari Bapenda akan menambah lagi beban pungutan yang harus mereka bayarkan.

“Padahal pajak atau retribusi itu tanggung jawab penambang, bukan sopir truk,” ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/04/200740578/didemo-sopir-truk-pemkab-blitar-tetap-lanjutkan-operasi-pos-pengecekan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com